NIB ini kini menjadi dokumen pengganti SIUP dan sejenisnya.
Kalian bingung cara mendaftarnya?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS):
Salah satu syarat utamanya adalah :
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Memiliki akun OSS (Online Single Submission)
3. Mengisi formulir pendaftaran NIB
8 Langkah yang harus dilakukan
1. Akses situs web OSS di (link unavailable)
2. Masuk ke akun OSS Anda menggunakan username dan password
3. Klik pada menu "Pendaftaran" dan pilih "NIB"
4. Isi formulir pendaftaran NIB dengan data yang benar dan lengkap
5. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti NPWP dan KTP
6. Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan data Anda
7. Tunggu proses verifikasi data oleh sistem OSS
8. Jika data Anda telah diverifikasi, Anda akan menerima NIB melalui email
Dokumen yang diperlukan
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Akta Pendirian Perusahaan (jika Anda merupakan perusahaan)
4. Izin Usaha (jika Anda memiliki izin usaha)
Proses Penerimaan data
Proses pendaftaran NIB di OSS biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung pada kecepatan proses verifikasi data oleh sistem OSS.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam proses pendaftaran NIB, Anda dapat menghubungi call center OSS.
0 Komentar